Rabu, 31 Maret 2010
KOPI LUWAK, HARAMKAH?
Pertanyaan:
Kopi luwak merupakan jenis kopi yang mahal, dan sangat terkenal hingga keluar negeri. Namun permasalahannya kopi tersebut berasal dari buah kopi yang telah dimakan oleh binatang luwak, dengan kata lain berasal dari olahan pembuangan kotoran binatang luwak. Maka apa hukum mengkonsumsinya ?
Jawaban:
Ikhwati fillah, Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Hukum kopi luwak berkaitan erat dengan hukum binatang luwak dan kotorannya.
Hukum dagingnya:
Berdasar artikel di wikipedia:
"Binatang luwak/musang (Paradoxurus Hermaphrodirus) termasuk binatang buas (Carnivora ) pemakan daging. Selain itu binatang ini juga menyukai buah- buahan seperti pisang, pepaya, jambu dan buah kopi. Karena pemakan daging, binatang ini cenderung berperilaku kanibal bila dikumpulkan dengan luwak yang lebih kecil, karenanya kandang dibuat satu per satu."
Singkatnya mirip seperti kucing bertaring sedikit, dan kakinya bercakar.
Namun yang perlu diluruskan, adanya taring dan memakan daging atau memangsa musang yang lebih kecil itu tidak menjadikannya binatang buas seperti singa. Karena yang diharamkan itu adalah "binatang buas" yang bertaring. Sedangkan musang bukan termasuk binatang buas. Karena definisi yg paling kuat tentang binatang buas ialah binatang yang menyerang manusia, semisal, harimau, beruang, singa, serigala dan yang serupa.
Oleh karena itu binatang dhabu' atau hyena halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging.
عن ابْنِ أَبِى عَمَّارٍ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرٍ الضَّبُعُ صَيْدٌ هِىَ ؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ قُلْتُ آكُلُهَا قَالَ نَعَمْ. قَالَ قُلْتُ لَهُ أَقَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ نَعَم
Dari Ibnu Abi 'Ammar, ia mengisahkan: Aku pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hyena, apakah itu termasuk hewan buruan? Beliau menjawab: "Ya." Akupun kembali menekankan dengan berkata: "Apakah aku boleh memakannya?" Beliau kembali menjawab: "Ya." Aku kembali bertanya: "Apakah itu pernah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" beliau kembali menjawab: "Ya." (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah, dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits shahih oleh banyak ulama', diantaranya oleh Syaikh Albani)
Hadits ini juga selaras dengan hadits lain, yang dengan tegas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ
Dari sahabat Jabin bin Abdillah, ia mengisahkan: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila diburu oleh orang yang sedang berihram, maka ia berkewajiban membayar kafara yaitu menyembelih seekor domba." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa binatang buas yang diharamkan bukan hanya sekedar memakan daging, akan tetapi yang menyerang manusia sebagaimana disebutkan di atas. Yang demikian itu dikarenakan hyena dan binatang bertaring serupa tidak memiliki kebiasan menyerang manusia, terlebih-lebih luwak.
Hukum kotorannya:
Adapun hukum kotorannya, pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang halal dimakan, sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiah dan Al-Hanabilah, bahkan merupakan pendapat para sahabat seluruhnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada contoh sebelumnya dari kalangan para sahabat.”
Hal ini juga dikuatkan dengan beberapa dalil dari hadits:
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه
"Dahulu sebelum dibangun masjid nabawi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di kandang kambing."(Muttafaqun 'alaih)
Tentunya, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan kencing kambing. Andaikan kotoran kambing dan hewan serupa najis, maka mana mungkin beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di dalamnya.
Pemahaman terhadap hadits ini juga dikuatkan oleh pemahaman terhadap hadits berikut:
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه
"Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah, tidak
berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi onta-onta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu onta-onta tersebut." (Muttafaqun 'alaih)
Andai air seni onta najis, maka mana mungkin beliau memerintahkan tamunya untuk berobat dengan meminumnya.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa kopi luwak adalah halal dan tidak najis. Yang demikian itu dikarenakan luwak tidak termasuk binatang buas, karena tidak menyerang manusia. Luwak termasuk binatang herbifora yang makanannya adalah buah-buahan. Sebagaimana tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya. Dengan demikian kotoran luwak adalah suci dan tidak najis, dan kopi yang keluar bersama kotorannyapun suci dan tidak najis.
Seandainya luwak haram hukumnya, sehingga kotorannya pun najis, maka biji kopi yang dimakannya tetap halal karena tidak tercerna oleh perut luwak sehingga keluar bijinya dalam keadaan utuh kecuali kulit dan buahnya, demikian juga sebelum dijadikan minuman kopi tersebut telah dicuci dan dibersihkan dari kotoran. Sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya. Wallahu a'alam bisshowab.
(sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/konsultasi-agama/2010/03/22/4199/kopi-luwakharamkah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar